Thursday, September 10, 2009

Apakah Perbedaan Antara Perdagangan Manusia Dengan Penyelundupan Manusia?

Apakah Perbedaan Antara Perdagangan Manusia Dengan Penyelundupan Manusia?

Perbedaan antara penyelundupan manusia dengan Perdagangan Manusia bisa membingungkan. Kebingungan ini bisa menyulitkan dalam mendapatkan informasi yang akurat, khususnya dari negara-negara transit. Perdagangan manusia seringkali, tapi tidak selalu, melibatkan penyelundupan; korban pada awalnya setuju untuk diangkut di dalam sebuah negara atau melintasi perbatasan. Yang membedakan antara dua kegiatan seringkali memerlukan informasi yang terinci mengenai keadaan akhir para korban.

Penyelundupan pada umumnya dipahami sebagai pengadaan atau pengangkutan manusia untuk mendapatkan keuntungan untuk masuk secara ilegal ke dalam sebuah negara. Tetapi menyediakan fasilitas untuk masuk atau melintasi sebuah negara secara ilegal, secara tersendiri, bukanlah perdagangan manusia, walaupun seringkali dilaksanakan dalam keadaan yang berbahaya. Penyelundupan seringkali melibatkan para migran yang telah setuju dengan kegiatan tersebut. Sementara itu, perdagangan manusia, bisa tanpa persetujuan mereka atau kalaupun korban pada awalnya sudah memberi persetujuan, persetujuan mereka telah ditiadakan karena pemaksaan, penipuan, atau tidakan kejam dari pada pelaku perdagangan. Korban perdagangan manusia seringkali tidak menyadari bahwa mereka akan dipaksa melakukan prostitusi atau mengalami situasi kerja paksa yang bersifat eksploitasi. Karena itu, penyelundupan bisa menjadi perdagangan ilegal. Komponen kunci yang membedakan perdagangan dengan penyelundupan adalah unsur kecurangan, penipuan, atau pemaksaan.

Tidak seperti penyelundupan, perdagangan manusia dapat terjadi baik korban dipindahkan di dalam negeri atau ke luar negeri. Menurut TVPA, tidak penting apakah korban telah diangkut ke suatu situasi eksploitasi untuk suatu bentuk perdagangan manusia keji terjadi atau tidak. Sudah cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang adalah korban Jika dia direkrut, ditampung, disediakan, atau diperoleh “untuk bekerja atau melayani secara paksa, melalui penggunaan kecurangan, penipuan atau pemaksaan untuk tujuan-tujuan penghambaan, peonasi, penjeratan hutang (ijon), atau perbudakan.”

No comments:

Post a Comment